PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.34 tanggal 9 Oktober 1995 yang dibuat dihadapan notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, SH serta berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-15.020HT.01.01.TH.95 pada tanggal 21 November 1995.
TPPI bergerak dibidang Petrokimia dan Energi dengan produk utama yang dihasilkan berupa produk aromatic, terutama Paraxylene, Benzene, Orthoxylene, dan Toluene. TPPI juga memproduksi petroleum, terutama Mogas 88/Premium, Mogas 92/Pertamax, Pertadex, Light Naphtha, LPG dan Diesel/Solar.
TPPI memiliki Kilang yang berlokasi di Tuban, Jawa Timur yang telah beroperasi secara komersial sejak Agustus 2006. Kilang tersebut mampu mengolah hingga 100.000 barel per hari Condensate dan/atau Naphtha dan menghasilkan 780.000 Ton Paraxylene per tahun; 500.000 Ton Benzene per tahun; 112.000 Ton Orthoxylene per tahun dan 100.000 Ton Toluene per tahun. Selain itu, Kilang TPPI juga mampu memproduksi LPG hingga 50,000 Ton per tahun; 1,000,000 Ton Light Naphtha per tahun; 23,760,000 barel Mogas 92 per tahun; serta 4,735,000 barel Pertadex per hari (as per November 2024).